PENGUMUMAN PENDAFTARAN ANGGOTA BPD 2020-2026

Administrator 17 Desember 2019 22:18:48 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

KECAMATAN MUNJUNGAN

DESA KARANGTURI

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD

 

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON BPD

Nomor : 3/PPABPD/KRT/XII/2019

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Karangturi Nomor : 188.45/18/406.02.2007/2019 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangturi dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Karangturi sebagai berikut:

  1. Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Anggota BPD Desa Karangturi Periode 2020-2026
  2. Pendaftaran Bakal Anggota BPD Desa Karangturi dibuka pada tanggal 9 s.d. 17 Desember 2019
  3. Persyaratan:

Bakal Calon Anggota BPD Desa Karangturi mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengisiam Anggota BPD, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  5. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  6. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan (Photo Copy KTP, KK);
  7. Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua baik vertikal maupun horisontal dengan Kepala Desa;
  8. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  9. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat (Photo copy Ijazah yang dilegalisir);
  10. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
  11. Tidak sedang menjalani hukuman pidana (SKCK dan Pengadilan); dan
  12. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba (Surat sehat dan Narkoba);
  13. Bagi calon anggota BPD yang pernah menjabat sebagai anggota BPD dapat mencalonkan kembali sebagai anggota BPD apabila yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
  14. Bagi ASN atau anggota TNI Indonesia atau anggota Kepolisian RI yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD harus harus mendapat izin dari atasan;

 

  1. Tata Cara Pendaftaran:
  2. Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon anggota BPD, tidak dapat diwakilkan.
  3. Pendaftaran diterima oleh Panitia Pengisian Angoata BPD mulai Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pengumuman.
  4. Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon anggota BPD.
  5. Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengisian Angoata BPD.
  6. Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Panitia Pengisian Angoata BPD.

 

  1. 5. Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Karangturi pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
  2. a. JUNIANTO, SE   Telepon/HP 085236121384;
  3. b. YATIJO, SPd          Telepon/HP 081357323052;
  4. c. IMAM JUWENI Telepon/HP 085235550953;

 

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.

 

Karangturi, 9 Desember 2019

PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD

Ketua,

 

 

JUNIANTO

 

 

Komentar atas PENGUMUMAN PENDAFTARAN ANGGOTA BPD 2020-2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

CALL CENTER

Lokasi Karangturi

tampilkan dalam peta lebih besar