PENGUMUMAN PENDAFTARAN ANGGOTA BPD 2020-2026
Administrator 17 Desember 2019 22:18:48 WIB
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KECAMATAN MUNJUNGAN
DESA KARANGTURI
PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD
PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON BPD
Nomor : 3/PPABPD/KRT/XII/2019
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Karangturi Nomor : 188.45/18/406.02.2007/2019 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Karangturi dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Karangturi sebagai berikut:
- Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Anggota BPD Desa Karangturi Periode 2020-2026
- Pendaftaran Bakal Anggota BPD Desa Karangturi dibuka pada tanggal 9 s.d. 17 Desember 2019
- Persyaratan:
Bakal Calon Anggota BPD Desa Karangturi mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengisiam Anggota BPD, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan (Photo Copy KTP, KK);
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua baik vertikal maupun horisontal dengan Kepala Desa;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat (Photo copy Ijazah yang dilegalisir);
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana (SKCK dan Pengadilan); dan
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba (Surat sehat dan Narkoba);
- Bagi calon anggota BPD yang pernah menjabat sebagai anggota BPD dapat mencalonkan kembali sebagai anggota BPD apabila yang bersangkutan belum pernah menjabat sebagai anggota BPD paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
- Bagi ASN atau anggota TNI Indonesia atau anggota Kepolisian RI yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD harus harus mendapat izin dari atasan;
- Tata Cara Pendaftaran:
- Pendaftaran dilakukan sendiri oleh Bakal Calon anggota BPD, tidak dapat diwakilkan.
- Pendaftaran diterima oleh Panitia Pengisian Angoata BPD mulai Pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pengumuman.
- Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon anggota BPD.
- Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengisian Angoata BPD.
- Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat diminta kepada Panitia Pengisian Angoata BPD.
- 5. Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Karangturi pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
- a. JUNIANTO, SE Telepon/HP 085236121384;
- b. YATIJO, SPd Telepon/HP 081357323052;
- c. IMAM JUWENI Telepon/HP 085235550953;
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan menjadikan maklum.
Karangturi, 9 Desember 2019
PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD
Ketua,
JUNIANTO
Komentar atas PENGUMUMAN PENDAFTARAN ANGGOTA BPD 2020-2026
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |