SINERGITAS ANTARA POLSEK DAN PEMDES DALAM PENANGANAN COVID 19

Administrator 26 Maret 2020 22:57:39 WIB

Untuk memutus rantai penularan covid 19 membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak mulai tingkatan pusat, daerah, kota, kecamatan, desa hingga masyarakat. Dalam hal ini untuk penegakan hukum kepada setiap pelanggar pihak kepolisian mengadakan sosialisasi tentang peraturan pemerintah yang selanjutnya diteruskan oleh pemdes kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan disiplin dalam melaksanakan himbauan dan larangan tentang kewaspadaan covid 19. Kepolisian akan menindak tegas bahkan bisa masuk ranah pidana bagi masyarakat yang melanggar himbauan dan larangan dari pemerintah. Adapun larangan ter sebut adalah sbb:

  1. Berperilaku hidup bersih, cuci tangan memakai sabun sehabis kontak fisik dengan masyarakat lain, dan sehabis keluar rumah
  2. Tidak keluar rumah, kecuali urusan penting dan urgent,
  3. Kurangi berjabat tangangan secara langsung, bila berjabat tangan cukup Mengangguk atau menepuk dada
  4. Menghentikan nongkrong di warkop atau berkerumun dengan banyak orang,
  5. Tidak mengadakan hajadtan, acara konser atau acara lain yang bisa menghimpun masa yang banyak,
  6. Segera melaporkan ke RT/RW, bidan dan dinas kesehatan bila ada pendatang,

untuk melihat vidio himbauan dari POLSEK Munjungan KLIK DISINI

Komentar atas SINERGITAS ANTARA POLSEK DAN PEMDES DALAM PENANGANAN COVID 19

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

CALL CENTER

Lokasi Karangturi

tampilkan dalam peta lebih besar