MUSDES DALAM RANGKA PERUBAHAN RKPDES DAN PENETAPAN P-APBDES TA. 2021

Administrator 18 Maret 2021 20:21:48 WIB

Sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 dan sesuai instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021, dan sesuai SE-3/PK/2021 Kementerian Keuangan Republik Indonesia selain BLT DD, untuk penanganan covid-19 desa wajib mengalokasikan minimal 8% dari pagu dana DD setiap desa/kelurahan. Mengingat SE Kementerian yang membawahi Desa tersebut turun pada tgl 11 februari tahun 2021 maka desa wajib melakukan perubahan RKP dan Penetapan P-APBDES tahap 1, karena RKP dan APBDES tahun 2021 sudah di tetepan pada akhir tahun 2020. Pada hari ini tanggal 12 Maret tahun 2021 Desa Karangturi melakukan re-focusing anggaran minimal 8% dari pagu DD untuk penanganan Covid-19. Maka konsekuensinya mengurangi beberapa kegiatan pembangunan desa yang sudah dianggarkan di RKP desa tahun 2021.

Komentar atas MUSDES DALAM RANGKA PERUBAHAN RKPDES DAN PENETAPAN P-APBDES TA. 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

CALL CENTER

Lokasi Karangturi

tampilkan dalam peta lebih besar