MUSDES DALAM RANGKA PERUBAHAN RKPDES DAN PENETAPAN P-APBDES TA. 2021
Administrator 18 Maret 2021 20:21:48 WIB
Sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 dan sesuai instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021, dan sesuai SE-3/PK/2021 Kementerian Keuangan Republik Indonesia selain BLT DD, untuk penanganan covid-19 desa wajib mengalokasikan minimal 8% dari pagu dana DD setiap desa/kelurahan. Mengingat SE Kementerian yang membawahi Desa tersebut turun pada tgl 11 februari tahun 2021 maka desa wajib melakukan perubahan RKP dan Penetapan P-APBDES tahap 1, karena RKP dan APBDES tahun 2021 sudah di tetepan pada akhir tahun 2020. Pada hari ini tanggal 12 Maret tahun 2021 Desa Karangturi melakukan re-focusing anggaran minimal 8% dari pagu DD untuk penanganan Covid-19. Maka konsekuensinya mengurangi beberapa kegiatan pembangunan desa yang sudah dianggarkan di RKP desa tahun 2021.
Komentar atas MUSDES DALAM RANGKA PERUBAHAN RKPDES DAN PENETAPAN P-APBDES TA. 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |