PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH
Administrator 19 Desember 2018 18:47:21 WIB
Pada hari ini tanggal 19 Desember 2018 pukul 10.00 WIB telah ditetapkan Calon kepala Desa Karangturi pada tahun 2019. Dengan semangat Gotong Royong, Guyub Rukun, Aman, Nyaman, Damai, dan Sejahtera mari kita sambut Pesta demokrasi pada PILKADES yang insyaAllah akan dilaksanakan besuk pada tanggal 9 Februari 2019. Pada hari ini ditetapkan Jumlah DPT Desa Karangturi sejumlah 4763 Jiwa yang tersebar di 5 (lima) Dusun dan 34 (tiga puluh empat) RT se-Desa Karangturi. Adapun Calon Kepala Desa Yang berhak dipilih pada tanggal 9 Februari 2019 adalah Sbb:
- PURYONO, SE,SP RT. 02 RW.01 Dusun Krajan Desa Karangturi, beliau merupakan INCUMBENT yang masih menjabat Kepala Desa Saat ini dan Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) Kab. Trenggalek.
- TUMINGAN RT. 10 RW. 02 Dusun Nayu (Dawuhan) Desa Karangturi, Beliau merupakan Pengusaha Soumil dan Koral, juga pernah menjabat sebagai wakil Ketua Karangtaruna Desa Karangturi.
Dengan ditetapkannya Nama dan nomor Calon Kepala Desa Karangturi Panitia Pemilihan Kepala Desa Karangturi telah melewati beberapa serangkaian proses dengan baik dan sesuai undang-undang yang berlaku serta sesuai petunjuk dan intruksi dari Pemerintah Kecamatan Munjungan dan Kabupaten Trenggalek.
Komentar atas PENETAPAN CALON KEPALA DESA YANG BERHAK DIPILIH
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |